"Harus diketahui bahwa permasalahan ini sudah ranah pemerintah, jadi jangan ada pihak-pihak yang membuat kisruh dan berpotensi untuk dipolitisir," ucap Riang.
Tak sampai di situ, Riang juga ingin agar permasalahan ini tidak melebar menjadi urusan UMKM.
Riang menegaskan bahwa pembongkaran hanya sebatas bangunan yang mencaplok bahu jalan dan saluran air, bukan seluruh ruko yang berdiri itu harus dibongkar.
"Saya bicara soal saluran air dan bahu jalan. Jadi, itu soal pelanggaran. Jangan diplesetin soal ke UMKM," ucap Riang.
Baca juga: Ketua RT Riang Mempertanyakan Anggota Dewan Temui Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit
Riang Prasetya telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko sejak 2019 lalu, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
Pemkot Jakarta Utara baru menindak ruko-ruko nakal itu pada Rabu (24/5/2023), setelah masalah ini ramai diberitakan media dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan waktu empat hari kepada pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Begitu eksekusi pembongkaran dimulai, penyewa dan karyawan ruko ramai-ramai menggeruduk kantor Riang Prasetya.
Sambil membawa spanduk berukuran besar, mereka berjalan dari ruko menuju kantor Riang.
Mereka berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya. Riang diminta menghadapi massa yang menolak pembongkaran ruko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.