JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal pencaplokan fasilitas sosial berupa saluran air dan bahu jalan oleh deretan ruko di Pluit, Jakarta Utara, terus berlanjut.
Setelah sebagian bangunan dari deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit dibongkar karena menutup fasilitas yang ada, kini conblock dan beton di depan kantor ketua RT Riang prasetya juga dibongkar.
Saat Kompas.com memantau ke lokasi di Jalan Pluit Karang Jelita 1, Blok Z8 Utara Nomor 36-38, Pluit, tampak beton dan conblock itu dibangun di atas saluran air.
Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantornya Dibongkar, RT Riang: Pemilik Ruko Mencari Kesalahan Saya
Diketahui, Riang adalah figur yang aktif menyuarakan pelanggaran yang dilakukan pemilik deretan ruko di Jalan Niaga tersebut hingga akhirnya sebagian bangunan yang melanggar dibongkar pihak berwenang.
Salah satu pemilik ruko di Z4 Utara, Very Gunawan (54), mengaku kecewa kepada Riang karena kantornya ternyata juga diduga melanggar aturan.
"Kecewalah kita. Dia suruh kami (para pemilik ruko di Z4 Utara) memiliki penutup saluran air yang bisa dibuka kapan saja, tapi dia sendiri tidak punya (penutup lubang saluran air) dan malah menutupnya dengan beton. Kecewa, ini namanya maling teriak maling," kata Very, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantor Riang Prasetya Dibongkar, Pemilik Ruko Tertawa
Dihubungi terpisah, Riang mengatakan bahwa kondisi saluran air di kantornya berbeda dengan kondisi saluran air di Blok Z4 Utara.
Menurutnya, saluran air Blok Z4 Utara diuruk puing dan beton sehingga menutup sepenuhnya aliran air.
"Sedangkan di depan ruko saya masih terlihat saluran airnya, masih baik dan tidak ada penimbunan puing ataupun sampah," ucap Riang.
Baca juga: Kantor RT Riang Juga Diduga Tutup Saluran Air dengan Beton, Pemilik Ruko: Maling Teriak Maling!
Lebih lanjut, Riang mengatakan bahwa setidaknya ada empat pelanggaran yang terjadi di Blok Z4, yaitu adanya bangunan di atas saluran air sampai dua lantai, serta ada bangunan yang menyerobot bahu jalan lebih dari empat meter.
Selain itu, ada bangunan liar yang berdiri di area prasarana umum dan juga kanopi yang menjorok ke bahu jalan lebih dari delapan meter.
Riang berharap agar pelanggaran ini bisa diselesaikan satu per satu.
(Penulis : Baharudin Al Farisi/ Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.