JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, disebut telah melebihi kapasitas. Jumlahnya hampir tiga kali lipat dari batas maksimal.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriani mengatakan hal itu saat menjelaskan alasan pemindahan dua tersangka penganiayaan D (17).
Para tersangka, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Cipinang ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum Disidang
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," ujar Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," sambung dia.
Menurut Rika, bukan hanya Mario dan Shane yang dialihkan penahanannya ke Lapas Kelas 2A Salemba pada 30 Mei 2023. Mereka dipindahkan bersama 19 warga binaan lain.
Selanjutnya, pemindahan penghuni lain Rutan Kelas 1 Cipinang juga akan dilakukan secara bertahap.
Para tahanan akan ditempatkan ke sejumlah lapas yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," pungkas dia.
Mario dan Shane sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang sejak 26 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan dimulai.
Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.