JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri asal bahan baku pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di perumahan elit yang berada Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini dilakukan sebagai buntut terbongkarnya pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andriyanto berujar, pabrik ekstasi yang berada di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari.
Baca juga: Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang
Polisi langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran dan berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat.
"Demi mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan wilayah Polda (Kepolisian Daerah) Banten," ucap Agus, dilansir dari Antara, Jumat.
Menurut Agus, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, dan dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (polda).
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata Agus.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Pelaku Diduga Residivis
Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, Bareskrim langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Polri untuk mengembangkan kasus dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Persembunyian Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Otak Pelaku Masih Buron
"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tutur Agus.
Kedua tersangka yang ditangkap di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produsen dari ekstasi itu.
"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kami masih lakukan penyelidikan," jelas dia.
Warga Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 tidak menaruh curiga ada pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di lingkungan perumahannya, Mereka baru tahu setelah pabrik itu digerebek polisi.
"Jadi, kalau misalnya ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini tidak ada, jadi tidak curiga," kata Pramono, salah satu warga Perumahan Lavon Swan City, dilansir dari Antara.
Dia juga mengaku terkejut dan merasa kecolongan dengan adanya penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pabrik pembuatan ekstasi di salah satu rumah di lingkungannya itu.
Menurut Pramono, dua orang tersangka yang ditangkap polisi tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga setempat.
"Dia tidak pernah keluar (rumah), di dalam terus. Terakhir saya lihat mereka itu ngopi di depan rumah dua hari lalu. Itu malam," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan perumahan elit tersebut.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi, mereka adalah TH, N, MR, dan ARD.
Baca juga: Rumah Warna Biru di Semarang Digerebek Polisi, Ternyata Dipakai Produksi Pil Ekstasi
Sementara itu, dua tersangka lagi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Agus.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 11 bungkus besar dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.
Selain itu, ada pula dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Polisi juga menyita bahan belum jadi, yaitu prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.