Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!"

Kompas.com - 05/06/2023, 19:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dinilai tidak adil dalam pembongkaran area ruko-ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Kuasa hukum Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya, Amriadi Pasaribu, membandingkan polemik deretan ruko di Pluit ini dengan penggusuran Kampung Bayam untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).

"Bahwa ada rasa tidak adil (dari Pemkot Jakut), baik itu di masyarakat yang miskin, kemudian masyarakat yang di sini (ruko di Pluit). Contohnya yang di Tanjung Priok, kemudian (penggusuran) di dekat JIS, itu penindakannya itu cepat, langsung dilaksanakan. Namun, di kondisi sekarang, kenapa?" kata Amriadi dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).

"Kan perlu tanda tanya seperti apa penanganannya, kenapa lambat? Ini adanya tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti pisau. Rasa keadilan itu masih kurang," lanjut dia.

Baca juga: Riang Prasetya Desak Jakpro Klarifikasi Polemik Ruko Pluit

Oleh karena itu, Amriadi meminta Pemkot Jakarta Utara mengimplementasikan tindakan tegas di Kampung Bayam kepada para pemilik ruko di Pluit.

"Jadi, jangan nanti ada tanda tanya kepada masyarakat lain bahwa, 'Kalau di sini tidak dilaksanakan secara tegas. Kenapa masyarakat miskin dilaksanakan secara tegas?'. Jadi, maksud saya di sini, tunjukkan rasa keadilan itu," tegas Amriadi.

Adapun Pemkot Jakarta Utara memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko untuk membongkar mandiri beton yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.

"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Penjaringan Akhmad Yani, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Saluran Air Ruko di Pluit Dicor Sudin SDA gara-gara Makan Korban

Secara terpisah, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum mengetahui batas waktu pembongkaran secara mandiri deretan ruko yang mencaplok saluran air di Pluit.

Kendati demikian, Kasudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, para pemilik ruko meminta waktu satu bulan untuk membongkar area ruko yang melanggar aturan.

“Saya juga belum tahu pasti sampai kapannya. Cuma, bila melihat permohonan pemilik ruko, sampai maksimal satu bulan,” kata Jogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Saat ditanya apakah artinya Pemkot Jakarta Utara menyetujui permohonan para pemilik ruko, Jogi tidak menjawabnya dengan gamblang.

Pasalnya, Jogi menuturkan, Pemkot Jakarta Utara masih mempertimbangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan para penyewa ruko.

“Prioritas saat ini bagi Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana agar proses pembongkaran yang dilakukan secara mandiri dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” tutur Jogi.

“Agar aktivitas perekonomian di area tersebut tidak terganggu terlalu lama,” lanjut dia.

Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Area yang Caplok Saluran Air

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com