JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana dalam kasus penganiayaan D (17).
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di dalam persidangan.
"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami, Yang Mulia," ujar Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," lanjutnya.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana
Lebih lanjut, Andreas sebenarnya ingin mengajukan eksepsi lantaran ada kesalahan fatal dalam penulisan.
Kesalahan itu adalah pencantuman usia Mario. Sebenarnya Mario baru genap berusia 20 tahun pada Oktober mendatang.
"Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya. Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami. Dan kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia," beber dia.
"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.
Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Dakwa Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.
Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa di ruang sidang.
Menurut Jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," ujarnya.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita D:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.