JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku pernah memberi penawaran kepada Haris Azhar untuk bersekolah di Universitas Harvard.
Hal ini Luhut sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut semula mengaku telah berupaya kepada Haris. Salah satunya, menawari Haris Azhar bersekolah di Universitas Harvard.
"Saya baik sama dia (Haris Azhar) kok. Mau dia minta tolong sekolah apapun, waktu itu saya dorong ke Harvard untuk ambil (gelar) doktornya," ungkap Luhut.
Baca juga: Mengaku Sedih Saat Tonton Podcast Haris dan Fathia, Luhut: Saya Baik sama Dia Kok...
Menurut Luhut, Haris pun mengiyakan tawaran itu.
"Dan dia (Haris) bilang, ya silakan Pak kalau bisa bantu saya," kata Luhut.
Akan tetapi, Luhut setelah itu tidak menemui Haris Azhar dalam waktu cukup lama.
Setelah bertemu, Luhut mengaku Haris batal masuk Universitas Harvard.
"Tapi, kami beberapa lama enggak ketemu. Tapi, (saat) ketemu lagi, dia (Haris) enggak masuk sekolah itu (Universitas Harvard)," tuturnya.
Baca juga: Luhut Mengaku Sempat Ada Upaya Damai dengan Haris dan Fatia meski Merasa Sakit Hati
Dalam kesempatan itu, Luhut memang tidak menjelaskan bagaimana cara dia membantu Haris untuk masuk Universitas Harvard.
Luhut juga tidak menjelaskan mengapa Haris batal memasuki Universitas Harvard.
Namun, Luhut mengaku sudah beberapa kali dimintai tolong oleh Haris.
"Jadi, tidak ada hubungan kami (Luhut-Haris) yang jelek. Dia (Haris) minta tolong banyak hal, nanti saya tunjukkan Whatsapp-Whatsapp-nya ke saya," ungkapnya.
"Jadi, yang saya rasa sebagai manusia, saya lakukan dengan baik," lanjut Luhut.
Baca juga: Luhut: Saya Jengkel Sekali Dituduh Punya Bisnis di Papua dalam Podcast Haris-Fatia
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisiab berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.