"Begini, begini. Kasus saham Freeport itu kan sudah selesai. Tidak ada alat bukti. Jadi ngapain saudara mesti ulang-ulangin," kata Luhut.
Meski demikian, jaksa terus mendorong hakim agar kuasa hukum Haris-Fatia tidak bertanya di luar pokok perkara.
Hakim pun meminta agar kuasa hukum tidak memberikan penjelasan dan cukup bertanya saja.
"Saya berkali-kali sudah mengingatkan, jangan keluar dari permasalahan ini. Cukup kepada saudara saksi, (berikan) pertanyaan. Jangan saudara menjelaskan kepada saksi, jangan menyimpulkan," ujar Hakim.
Kuasa hukum Haris-Fatia pun menaati perintah hakim dan ia beralih bertanya dengan topik lain.
Baca juga: Beri Jawaban Nyeleneh, Haris Azhar Kena Tegur Hakim dalam Sidang
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.