Perdebatan itu pun ditutup dengan pernyataan Hakim yang menegur jaksa untuk tidak memberi komentar terhadap keterangan saksi yang sedang digali oleh penasihat hukum.
"Tidak usah memberikan ekspresi atau komen terhadap keterangan saksi, ya. Silakan (lanjutkan pertanyaan)," kata Hakim yang menengahi kedua belah pihak.
Baca juga: JPU: Haris Azhar dan Fatia Harus Meminta Maaf kepada Luhut
Staf ungkap kemarahan Luhut
Dalam sidang itu, Singgih mengungkapkan kegeraman Luhut saat atasannya itu menonton video podcast yang dibuat terdakwa Haris dan Fatia.
Podcast yang diunggah di Youtube itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
"Kesan pertama beliau adalah beliau adalah, beliau langsung marah," kata Singgih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Menurut Singgih, Luhut langsung marah karena judul video tersebut mengaitkan operasi militer di Intan Jaya, Papua, untuk kepentingan bisnisnya.
"'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan, Yang Mulia," ungkap dia.
Baca juga: Arti Kata Lord, Disebut sebagai Kata yang Menyakiti Hati Luhut
Singgih mengatakan, ia mendapat informasi soal video podcast itu pada Sabtu, 21 Agustus 2021, saat sedang menyisir dunia maya menggunakan kata kunci tertentu.
Kegiatan dilakukan untuk melihat konten pemberitaan yang berkaitan dengan Luhut dan Kemenko Marves.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.