JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) mengajukan restitusi senilai Rp 275.042.000 kepada kedua majikan yang menyiksanya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Tumpanuli Marbun saat memimpin sidang dengan terdakwa So Kasandar dan Metty Kapantow selaku majikan Siti, Senin (12/6/2023).
"Biaya ganti restitusi sebesar Rp 275.042.000, ini merupakan kewajiban yang dimohonkan (lewat) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui persidangan ini," ujar Hakim Ketua.
Baca juga: Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...
Restitusi yang harus dibayarkan itu, lanjut Hakim Marbun, bukanlah bentuk perdamaian.
Ia menegaskan restitusi adalah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
"Pengajuan (restitusi) merupakan kewajiban, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa, karena bisa disampaikan dalam persidangan," tutur dia.
Penasihat hukum Metty Kapantow, Nefton Alfares Kapitan mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya untuk membayarkan restitusi.
Namun pihak LPSK disebut terlalu tertutup, sehingga dirinya kesulitan untuk membayarkan kewajiban itu.
"Kami sudah hubungi LPSK, tetapi tidak ada jawaban. Ini menjadi kesulitan kami," ujar Nefton.
"Padahal, kami juga ingin memberikan biaya pengobatan pengganti, tetapi sejauh ini belum ada tanggapan," lanjut dia.
Hakim Marbun kemudian membalas pernyataan itu dengan tegas. Ia menyatakan restitusi bisa dititipkan melalui pengadilan.
"LPSK sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan, kok. Kenapa harus bingung? Bisa dititipkan ke kami uang restitusinya," tegas Hakim Ketua.
Baca juga: Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.
Dia menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasandar. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.