JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengusut ancaman tembak-menembak yang dilontarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu mengemuka ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta pernyataan penutup Jonathan sebelum mengakhiri kesaksiannya dalam sidang, Selasa (13/6/2023).
"Ada yang ingin saudara sampaikan selain pernyataan yang sudah diterangkan?" tanya Hakim Alimin.
Jonathan kemudian memohon agar pihak berwenang dapat mengusut ancaman yang dilontarkan Mario kepada D melalui WhatsApp.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Ancam D: Gue Tembak Pakai Brimob Lu...
"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," ucap Jo, sapaan akrab Jonathan.
Menurut dia, ancaman yang disampaikan Mario sudah masuk ke ranah pidana.
Sebab, ancaman itu disampaikan secara terbuka.
"Di bandara, kita bercanda ada bom saja bisa dipidana. Ini ada ngomong nembak-nembak, apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa? Mohon didalami Yang Mulia," ujar Jo.
Sebagai informasi, ancaman tembak-menembak ditemukan Jo dalam percakapan antara D dan anak AG (15).
Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...
Mario diketahui sempat mengambil alih ponsel AG untuk mengirimkan pesan bernada ancaman di hari penganiayaan.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan D. Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jo
"WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'. Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," imbuh dia.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.