JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mengatakan anaknya sempat diancam untuk ditembak oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) sebelum kejadian penganiayaan.
Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane Lukas, serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya hakim bertanya kepada Jonathan apakah selama ini putranya itu pernah bercerita memiliki musuh atau tidak.
"Selama ini saudara ada pernah tahu enggak atau saudara D ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah melakukan atau mengancam, segala macamnya pernah?" tanya hakim.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan Ayah D soal Kehidupan Mewahnya di Penjara
Jonathan mengatakan, ancaman kepada D baru ia ketahui setelah melihat riwayat percakapan WhatsApp di ponsel milik anaknya itu selepas kejadian penganiayaan.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelfon Brimob, akan menyelesaikan D. Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.
Jonathan mengatakan, pesan yang berisi ancaman kepada D dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik AG.
Namun, pengirimnya berulang kali memperkenalkan diri bahwa yang saat itu mengirim pesan berisi ancaman adalah Mario Dandy.
"WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'. Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," kata Jonathan.
Jonathan melanjutkan, Mario menebar ancaman penembakan lantaran D tak mau menemui dirinya beberapa saat sebelum aksi penganiayaan yang terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 silam.
"Di situlah kemudian ada ancaman mau nembak. 'Lu kalau batu (tidak mau menemui Mario) gue teleponin Brimob gue lu'. Ada nembak, ada mau manggil Brimob. Seperti itu," tutur Jonathan.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ibu Mario Dandy Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga D Saat Jenguk Korban di RS
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.