JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mengatakan orangtua Shane Lukas Rotua (19) beberapa kali menjenguk dan mendoakan anaknya ke rumah sakit setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Namun, Jonathan tidak serta merta memaafkan Shane begitu saja. Pasalnya, kata dia, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya D.
"Saya tahu bapaknya Shane beberapa kali datang ke rumah sakit juga, menyampaikan itu dan mendoakan. Tapi, Shane juga yang memanas-manasi Dandy untuk mukuli D," ucap Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan soal Ayahnya Akan Selamatkan Shane Lukas dari Kasus Penganiayaan
Kuasa hukum kemudian melontarkan pertanyaan kepada Jonathan soal peran Shane saat menganiaya D. Adapun informasi keterlibatan Shane disampaikan paman D, Rustam Hatala.
"Kalau boleh saya tanya, apakah saat itu saat itu Pak Rustam memberi tahu Shane itu perannya apa?" ucap kuasa hukum Shane.
Jonathan mengatakan Rustam mengetahui peran Shane itu berdasarkan pemberkasan yang dilakukan kepolisian. Lantas, kuasa hukum kembali bertanya pada ayah D soal pelaku langsung yang menganiaya anaknya.
"Shane yang pertama kali bawa kabur mobil, tapi dicegat satpam di kompleks. Kenapa mobilnya dikabur-kaburin terus? Nyimpen apa di situ?" ucap Jonathan.
"Yang mengusulkan (D) dipukuli saja itu Shane," ucap Jonathan.
Kuasa hukum kembali bertanya soal peran Shane saat penganiayaan. Pasalnya, kata kuasa hukum, pernyataan Shane yang dianggap provokasi itu masih bisa diperdebatkan.
"Bapak tahu isilah 'side kick'? Jongos atau pendamping? Sehingga terjadi kejadian itu. Kan kita harus melihatnya komprehensif," ucap Jonathan.
Menurut Jonathan, pemukulan terjadi karena pelaku adalah "iblis". Selain itu, kata dia, AG (15) juga sudah membantah tuduhan terhadap D yang memancing emosi Mario.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Nanti Diurus Papa...
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.