JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengubah alur sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) menjadi tertutup, Selasa (13/6/2023).
Hal ini dilakukan karena majelis hakim ingin meminta keterangan dari teman korban, yakni saksi R (15).
"Berhubung saksi yang ingin kita mintai keterangan masih dibawah umur, maka persidangan kita ubah menjadi tertutup," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan soal Ayahnya Akan Selamatkan Shane Lukas dari Kasus Penganiayaan
Hakim kemudian meminta seluruh penonton sidang agar keluar secara tertib dari ruangan.
Setelah memastikan semua penonton sidang keluar, Hakim Ketua langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan Kompas.com, sidang yang sempat diskors lebih dari 30 menit itu kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, ada empat saksi yang dipersiapkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Selain saksi R, ada kedua orangtuanya yang bernama Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari.
Keluarga R sengaja dihadirkan utuh karena Mario Dandy menyiksa D di lokasi yang tak jauh dari rumah saksi.
Selain ketiga orang di atas, satu saksi lainnya adalah ayah D, Jonathan Latumahina.
Jonathan telah memberikan keterangan lebih dulu di sesi awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.