JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), tidak bisa diam usai menganiaya korban di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Rudi Setiawan selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Rudi mengungkapkan, saat ia tiba di tempat kejadian perkara, korban D sudah tersungkur di aspal dan tidak berdaya.
Di sisi lain, Mario justru tak bisa diam meskipun tak lagi menganiaya D.
"Waktu posisi saya ketemu dia (Mario), fisiknya bergerak terus, gerak terus," ungkap Rudi dalam persidangan.
Baca juga: Dipergoki Warga Saat Aniaya D, Mario Dandy: Saya Cuma Pukul Dua Kali
Hakim yang bingung dengan pernyataan saksi kemudian bertanya maksud "gerak terus" itu apa.
Rudi kemudian menjelaskan, gerak-gerak yang dimaksud itu layaknya seorang yang pecicilan.
"Si pelaku ini bergerak terus (setelah menganiaya). Pecicilan gitu, masih energik," jawab saksi.
"Seperti petinju itu ya? Kayak Muhammad Ali, loncat-loncat gitu gimana?," tanya hakim
"Ya kurang lebih, masih emosi. Masih membara emosinya," timpal saksi.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Ancam D: Gue Tembak Pakai Brimob Lu...
Adapun Rudi melihat peristiwa itu dengan mata kepalanya sendiri di hari penganiayaan pada 20 Februari 2023.
Warga Perumahan Grand Permata, Ulujami itu merupakan salah satu saksi yang menolong D ketika terkapar usai dianiaya Mario.
Rudi saat itu juga sempat mengkonfirmasi perihal pemukulan yang dilakukan oleh Mario.
Saat bertanya kepada pelaku, Rudi mengungkapkan Mario tidak mengelak telah memukuli D.
Namun, pelaku mengatakan hanya memukul korban sebanyak dua kali.