JAKARTA, KOMPAS.com - Rudy Setiawan, warga Perumahan Grand Permata, Ulujami, mengungkapkan detik-detik saat ia memergoki Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya D (17).
Keterangan itu disampaikan Rudy saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Rudy bercerita, saat itu korban D sudah tersungkur di aspal.
Ia pun menanyakan kepada Mario tentang apa yang terjadi dengan D.
"Terus dia bilang, 'melecehkan adik saya', kata Mario ini. 'Saya cuma pukul dua kali'," cerita Rudy di hadapan majelis hakim.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan dakwaan jaksa, Mario diketahui menganiaya D dengan brutal hingga menyebabkan korban kritis.
Baca juga: Mario dan Shane Kompak Minta Maaf di Pengadilan, Ayah D: Besok Saja kalau Lebaran
Rudy melanjutkan, pada saat ia datang ke lokasi kejadian, Mario tampak terus bergerak. Sementara korban D sudah tidak berdaya.
"Fisik pelaku ini bergerak terus. Pecicilan saja," tutur Rudy.
Selain badan yang terus bergerak, lanjut Rudy, mimik wajah Mario juga tampak marah.
"(Emosi membara) mungkin. (Wajahnya) masih kelihatan marah," ucap Rudy.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Ancam D: Gue Tembak Pakai Brimob Lu...
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.