Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterlibatan Shane dalam Rencana Penganiayaan Sempat Diperdebatkan, Kuasa Hukum D: Sudah Ada Bagi-bagi Tugasnya

Kompas.com - 13/06/2023, 16:35 WIB
Joy Andre,
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal keterlibatan Shane Lukas Rotua (19) sempat jadi diperdebatkan dalam sidang penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada Selasa (13/6/2023).

Saat itu, kuasa hukum sempat menekankan pertanyaan soal peran Shane yang diketahui ayah D dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, beranggapan pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Shane itu bertujuan menyampaikan kliennya tak terlibat dalam perencanaan.

Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum dengan Ayah D: Shane Minta Maaf, tapi Dia Juga Memanas-manasi Mario

"Nah, karena kami sudah mengikuti persidangan ini dari awal, jadi nanti kami juga akan digali di bukti bukti selanjutnya, saksi-saksi selanjutanya," ucap Mellisa di luar persidangan, Selasa.

Menurut Mellisa, Shane sudah terlibat dalam perencanaan sejak ia mengiyakan ajakan Mario yang ingin memukul D sebagai bentuk amarah atas informasi yang ia terima.

"Ketika di perjalanan sudah ada bagi-bagi SOP (standard operating procedure), 'Den, entar lu mau ngapain aja?’ Mario jawab, 'Entar lu ngerekam aja'. 'Yasudah, sini HP lu'. Dan lain sebagainya," ucap Mellisa.

Menurut Mellisa, kubu D setidaknya sudah mencatat ada 15 poin keterlibatan Shane Lukas sampai ketika ia berada di lokasi dan merekam kejadian.

Baca juga: Mario dan Shane Kompak Minta Maaf di Pengadilan, Ayah D: Besok Saja Kalau Lebaran

"Apa yang ingin ia sampaikan kalau Shane tak terlibat dalam perencanaan itu tidak benar. Itu sudah masuk kedalam unsur pasal. Sehingga dia masuk ke dalam penyertaan terkait dengan penganiayaan berat terencana," ungkap Mellisa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Shane melontarkan pertanyaan kepada Jonathan soal peran Shane saat menganiaya D. Adapun informasi keterlibatan Shane disampaikan paman D, Rustam Hatala.

"Kalau boleh saya tanya, apakah saat itu saat itu Pak Rustam memberi tahu Shane itu perannya apa?" ucap kuasa hukum Shane dalam persidangan.

Jonathan mengatakan Rustam mengetahui peran Shane itu berdasarkan pemberkasan yang dilakukan kepolisian. Lantas, kuasa hukum kembali bertanya pada ayah D soal pelaku langsung yang menganiaya anaknya.

Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...

"Shane yang pertama kali bawa kabur mobil, tapi dicegat satpam di kompleks. Kenapa mobilnya dikabur-kaburin terus? Nyimpen apa di situ?" ucap Jonathan.

"Yang mengusulkan (D) dipukuli saja itu Shane," ucap Jonathan.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com