JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) kompak menyampaikan permintaan maaf atas apa yang sudah mereka lakukan kepada korban D (17)
Momen itu terjadi ketika Mario selesai menyampaikan keberatannya soal keterangan dari ayah D sekaligus saksi yakni Jonathan Latumahina.
Mario dan Shane sama-sama menyampaikan permintaan maaf di depan ayah D (17), Jonathan Latumahina. Namun bagi Jonathan, permohonan maaf itu tak berarti apa-apa.
Baca juga: Ayah D Minta Majelis Hakim Usut Ancaman Tembak-menembak Mario Dandy
"Tadi sudah jawab bahwa lanjut di pengadilan. Tidak ada maaf-maafan. Sesok saja lebaran kalau mau maaf-maafan," ucap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam persidangan, Jonathan menyebut nilai kerugian yang ia alami dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario dan Shane terhadap putranya tidak dapat diganti dengan apa pun.
"Tentang nilai (kerugian) dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding ya," jelas Jonathan.
Sebagai pelaku utama, Mario menyampaikan turut prihatin kondisi D saat ini. Ia langsung menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati.
Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...
Tak hanya Mario Dandy, terdakwa lain yaitu Shane juga turut menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf itu bahkan ia sampaikan dengan suara bergetar.
"Saya juga turut empati bela rasa kondisi David saat ini dan saya juga turut berdoa untuk pemulihan adik David agar kembali ke sedia kala," ucap Shane.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum dengan Ayah D: Shane Minta Maaf, tapi Dia Juga Memanas-manasi Mario
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan Ayah D soal Kehidupan Mewahnya di Penjara
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.