Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shane Lukas Akui Main Gitar di Polsek Usai Aniaya D: Saya Sudah Pusing Yang Mulia

Kompas.com - 13/06/2023, 22:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19), mengakui sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Shane dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepada Shane, apakah ada bantahan yang ingin dikatakan atas kesaksian Rudi dan Natalia.

"Keterangan di sini adalah yang di persidangan, dari keterangan yang disampaikan tadi yang tidak benar yang mana?" tanya hakim dalam persidangan.

"Yang mengenai melarikan diri serta bermain gitar Yang Mulia," ucap Shane.

Baca juga: Usai Aniaya D, Shane Genjreng-genjreng dan Mario-AG Bermesraan di Kantor Polisi

Awalnya, Shane mengaku tidak bermain gitar. Ia berdalih ada statemen yang kurang tepat dari kedua saksi.

"Tidak benar kalau saudara bermain gitar?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia, cuma ada yang perlu sedikit yang dijelaskan," tutur terdakwa.

"Maksud saudara seperti apa?" tanya hakim lagi.

Shane pun akhirnya mengakui ia sempat menggenjreng gitar karena saat itu sudah pusing.

Ia mengaku pusing dan bingung usai peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D.

"Mengenai main gitar, Yang Mulia, pada saat itu sudah pusing Yang Mulia, saya sudah bingung," imbuh Shane.

Baca juga: Shane Lukas sempat coba Kabur dari TKP, Alasannya Kembalikan Rubicon

Dalam kesaksiannya di persidangan, Natalia mengaku sempat memergoki Shane bermain gitar di Polsek Pesanggrahan setelah menganiaya D hingga koma.

Saat itu, Natalia dan suaminya diperiksa polisi sebagai saksi. Ia lalu melihat ketiga terdakwa yang sedang berada di ruangan sebelah.

"Lihat Shane main gitar Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali karena saya tahu kondisi D saat itu masih koma, tapi mereka masih bisa-bisanya senyum, gandengan, kayak enggak seperti terjadi apa-apa. Itu saya kecewa sekali," ungkap Natalia di dalam persidangan.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy Tertawa Saat Natalia Ceritakan Momen Pergoki Penganiayaan D Sambil Berteriak Woy

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Ketua RT di Kemayoran yang Cabuli 2 Remaja, Tak Bekerja dan Hanya Keliling Wilayah

Keseharian Ketua RT di Kemayoran yang Cabuli 2 Remaja, Tak Bekerja dan Hanya Keliling Wilayah

Megapolitan
Keluarga Pertanyakan Kronologi Tewasnya Petugas Sekuriti saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Keluarga Pertanyakan Kronologi Tewasnya Petugas Sekuriti saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Megapolitan
Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Megapolitan
Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

Megapolitan
Cerita Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera, Terima Kabar Setelah Korban Meninggal

Cerita Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera, Terima Kabar Setelah Korban Meninggal

Megapolitan
Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Megapolitan
Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Tinggal Serumah dengan Korban

Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Tinggal Serumah dengan Korban

Megapolitan
Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif

Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif

Megapolitan
Polisi: Pelaku Hipnotis di Lampu Merah Pancoran Mengaku Sebagai ‘Ustaz’ Sakti

Polisi: Pelaku Hipnotis di Lampu Merah Pancoran Mengaku Sebagai ‘Ustaz’ Sakti

Megapolitan
Paman dan Kakek yang Diduga Cabuli 2 Anak di Depok Sempat Ditangkap, tetapi Dilepas Lagi

Paman dan Kakek yang Diduga Cabuli 2 Anak di Depok Sempat Ditangkap, tetapi Dilepas Lagi

Megapolitan
Kondisi Hotel di Alam Sutera Usai Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang

Kondisi Hotel di Alam Sutera Usai Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang

Megapolitan
Seorang Perempuan Jadi Korban Hipnotis di Lampu Merah Pancoran

Seorang Perempuan Jadi Korban Hipnotis di Lampu Merah Pancoran

Megapolitan
Warung di Depok Bagikan Makan Siang Gratis, Jadi Tempat Kumpul Ojol hingga Orang Tua

Warung di Depok Bagikan Makan Siang Gratis, Jadi Tempat Kumpul Ojol hingga Orang Tua

Megapolitan
Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Trailer Bermuatan Peti Kemas Terbalik di Pluit

Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Trailer Bermuatan Peti Kemas Terbalik di Pluit

Megapolitan
Sudah Hilang 6 Hari, Remaja Putri di Bogor Terakhir Pamit ke Kebun Raya

Sudah Hilang 6 Hari, Remaja Putri di Bogor Terakhir Pamit ke Kebun Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com