JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa penganiaya D (17), Shane Lukas (19) disebut sempat berupaya kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Natalia Puspita Sari selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal posisi para terdakwa setelah korban dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah kejadian itu, posisi terdakwa di mana? Apakah ada di jalan, pos sekuriti, atau di mana?" tanya Tumpanuli.
Baca juga: Protes Keterangan Ayah D, Shane Lukas Tak Terima Disebut sebagai Pelaku Penganiayaan
Natalia mengatakan, ketiga terdakwa yakni Shane Lukas, Mario Dandy (20), serta AG (17), ada di pinggir jalan. Mereka dikawal oleh pihak sekuriti komplek.
Natalia sempat berpesan kepada sekuriti untuk menjaga para terdakwa agar tidak kabur.
"Saya bilang ke sekuriti untuk memastikan mereka tidak keluar komplek karena saya mau ke lantai atas rumah dulu untuk hubungi orang tua D melalui wali kelas di sekolahnya," tutur Natalia.
"Setelah memastikan wali kelas berhasil menghubungi D, saya kemudian ke bawah lagi. Tapi pas ke bawah, mobil sudah jalan," lanjut dia.
Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...
Hakim Anggota kemudian bertanya soal siapa sopir dibalik pengendara mobil.
"Mobilnya dikendarai oleh siapa?" tanya Hakim Tumpanuli.
Natalia kemudian mengungkapkan mobil Jeep Rubicon itu dikendarai oleh Shane.
Shane berdalih mobil itu harus dikembalikan, sehingga dirinya harus membawa roda empat keluar.
"Shane saja. Mario dan anak AG ada di jalan. Terus dia bilang itu bukan mobil saya, punya teman saya, jadi harus pulang karena dicari yang punya," tutur Natalia.
Mendengar penjelasan yang kurang masuk akal, saksi kemudian meminta sekuriti komplek agar menutup pintu gerbang.
Sebab, suaminya telah berpesan, selama polisi belum datang, pelaku jangan ada yang keluar.