JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa penganiaya D (17), Shane Lukas (19) disebut sempat berupaya kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Natalia Puspita Sari selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal posisi para terdakwa setelah korban dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah kejadian itu, posisi terdakwa di mana? Apakah ada di jalan, pos sekuriti, atau di mana?" tanya Tumpanuli.
Baca juga: Protes Keterangan Ayah D, Shane Lukas Tak Terima Disebut sebagai Pelaku Penganiayaan
Natalia mengatakan, ketiga terdakwa yakni Shane Lukas, Mario Dandy (20), serta AG (17), ada di pinggir jalan. Mereka dikawal oleh pihak sekuriti komplek.
Natalia sempat berpesan kepada sekuriti untuk menjaga para terdakwa agar tidak kabur.
"Saya bilang ke sekuriti untuk memastikan mereka tidak keluar komplek karena saya mau ke lantai atas rumah dulu untuk hubungi orang tua D melalui wali kelas di sekolahnya," tutur Natalia.
"Setelah memastikan wali kelas berhasil menghubungi D, saya kemudian ke bawah lagi. Tapi pas ke bawah, mobil sudah jalan," lanjut dia.
Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...
Hakim Anggota kemudian bertanya soal siapa sopir dibalik pengendara mobil.
"Mobilnya dikendarai oleh siapa?" tanya Hakim Tumpanuli.
Natalia kemudian mengungkapkan mobil Jeep Rubicon itu dikendarai oleh Shane.
Shane berdalih mobil itu harus dikembalikan, sehingga dirinya harus membawa roda empat keluar.
"Shane saja. Mario dan anak AG ada di jalan. Terus dia bilang itu bukan mobil saya, punya teman saya, jadi harus pulang karena dicari yang punya," tutur Natalia.
Mendengar penjelasan yang kurang masuk akal, saksi kemudian meminta sekuriti komplek agar menutup pintu gerbang.
Sebab, suaminya telah berpesan, selama polisi belum datang, pelaku jangan ada yang keluar.
"Terus saya koordinasi ke satpam di gate depan supaya gerbang ditutup. Kemudian, mobil itu balik lagi. Tadi kan suami saya pesen mobil itu harus di sini sampai polisi datang," imbuh Natalia.
Adapun suami Natalia yang bernama Rudi Setiawan diketahui tengah mengantar D ke rumah sakit.
Rudi mengantar korban ke rumah sakit karena kondisi korban sudah dalam kondisi kritis.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Ancam D: Gue Tembak Pakai Brimob Lu...
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari D. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan Ayah D soal Kehidupan Mewahnya di Penjara
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.