JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19), menolak keras disebut sebagai pelaku penganiayaan.
Penolakan itu diucapkan Shane setelah ayah D, Jonathan Latumahina, bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Setelah saya mendengar (kesaksian Jonathan), saya keberatan penyebutan sebagai pelaku karena saya tidak ikut melakukan penganiayaan saat itu," jelas dia kepada Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...
Hakim Alimin kemudian meluruskan soal penolakan yang dilontarkan terdakwa.
Dia berujar, pernyataan dari saksi Jonathan yang menyebut Shane pelaku merupakan murni ketidaktahuan dari saksi.
"Saksi memang tidak menerangkan, cuma dia enggak tahu, dia tahunya ada perkelahian. Gitu saja," tutur hakim.
Setelah pernyataan itu, Shane kemudian meminta maaf secara terbuka kepada ayah D dan mendoakan supaya korban segera pulih.
"Saya turut empati dan berbela rasa kepada kondisi D dan saya mendoakan adik D supaya segera kembali seperti sedia kala," tutup Shane.
Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum dengan Ayah D: Shane Minta Maaf, tapi Dia Juga Memanas-manasi Mario
Adapun dalam kasus ini, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (17) telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban D.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.