JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Puspita Sari, warga perumahan Grand Permata, Ulujami sekaligus ibu dari R, teman D, merasa heran ketika melihat Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG bisa bermain gitar usai penganiayaan D.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), Natalia menyebut tidak ada gestur pelaku yang menunjukkan rasa bersalah.
"Kok bisa-bisanya gitu, yang disiksa itu masuk rumah sakit. Minimal menunjukkan muka menyesal, deh. Kok ini masih bisa main gitar, senyam-senyum, gandengan tangan, mesra-mesra gitu. Itu hati nuraninya ke mana?" ujar Natalia saat dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang utama, Selasa (13/6/2023) malam.
Baca juga: Mario Dandy Tertawa Saat Natalia Ceritakan Momen Pergoki Penganiayaan D Sambil Berteriak Woy
Dalam sidang itu, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bertanya kepada Natalia tentang bagaimana perlakuan polisi kepada para terdakwa.
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Natalia. Ia menilai, para pelaku bahkan tidak terlihat seperti akan berhadapan dengan hukum.
"(Diperlakukan) ya dibiasain saja. Anak pelaku (AG) juga kayak memang tamu biasa gitu, enggak kayak orang yang dalam proses hukum, itu menurut saya," kata Natalia menjawab pertanyaan JPU.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Mario Dandy Tak Bisa Diam Usai Aniaya D, Mirip Petinju Lagi Bertanding
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Usai D Dianiaya, Saksi Sempat Tanya Mario Dandy Kamu Anggota, ya?
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.