JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo alias Jakpro akhirnya buka suara atas polemik pencaplokan fasilitas sosial (fasos) oleh bangunan ruko di di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengatakan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan.
"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Padahal sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, menggemborkan adanya penyerobotan lahan fasos oleh puluhan ruko di kawasan tersebut.
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan di Pluit Bukan Bahu Jalan, Pemilik Ruko: RT Riang Beritakan Kami Menyerobot
Para pemilik ruko telah memperlebar area usaha mereka dengan memasang keramik di atas bahu jalan dan saluran air.
Riang telah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019. Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Akhirnya pada 24 Mei 2023, sebanyak 22 unit bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang dianggap mencaplok fasos dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma Pandjaitan, yang mewakili pemilik ruko menanggapi pernyataan Jakpro terkait lahan yang menjadi polemik selama ini bukanlah bahu jalan.
Baca juga: Beda Penjelasan Jakpro dengan Ketua RT Riang dan Pemilik Ruko soal Permasalahan Ruko di Pluit
"Baik, bukan bahu jalan. Tetapi, pemberitaan selama ini yang dilontarkan oleh Riang sebagai ketua RT (adalah) menyerobot, merampas bahu jalan," kata Eddie saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).
"Jadi, kalau dia (Riang) mengatakan seperti itu, Jakpro menjawabnya bukan bahu jalan. Ada enggak merampas atau merampok? Berarti tidak benar bahwa warga (pemilik ruko) menyerobot bahu jalan. Betul?" tutur Eddie melanjutkan.
Kendati Jakpro menyatakan lahan yang dicaplok ruko tersebut bukanlah bahu jalan, Jakpro tetap menegaskan bahwa lahan tersebut masih merupakan aset milik mereka.
Baca juga: Disebut Jakpro Tidak Kantongi Izin, Pemilik Ruko di Pluit: Kenapa Harus?
"Hingga kini, status lahan yang dipakai oleh itu pun masih milik PT Jakarta Propertindo," kata Syachrial.
Di sisi lain, pihak pemilik ruko juga diklaim tidak pernah mengajukan izin untuk membangun di atas lahan milik Jakpro itu.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," kata Syachrial.
"Bisa dibilang lahan masih milik Jakpro, kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," lanjutnya.