JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), membantah tuduhan yang menyebut dirinya tak menolong korban.
Hal itu diungkapkan Mario dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepada Mario, apakah dirinya ingin membantah kesaksian yang dinyatakan Rudi dan Natalia.
"Apakah keterangan dari saudara Rudi dan saudari Natalia benar? Atau ada yang tidak sesuai?," tanya hakim.
Baca juga: Usai Aniaya D, Shane Genjreng-genjreng dan Mario-AG Bermesraan di Kantor Polisi
Mario mengatakan, ada satu hal yang dirasa tidak benar olehnya.
Ia mengaku sudah menawarkan para saksi untuk membawa D ke rumah sakit menggunakan mobilnya.
"Saat itu saya menyampaikan ke saksi Rudi dan saksi Natalia bahwa saya bersedia mengantar ke rumah sakit," jawab Mario.
Kemudian, hakim bertanya, Mario menyatakan pernyataan itu kepada siapa saja.
"Saya menawarkan ke semuanya yang ada di sana, termasuk ke para saksi uang hadir. Saya mengatakannya dengan suara lantang," tutur Mario.
Baca juga: Mario Dandy Tertawa Saat Natalia Ceritakan Momen Pergoki Penganiayaan D Sambil Berteriak Woy
Namun, kedua saksi langsung membantah pernyataan dari terdakwa.
Rudi dan Natalia kompak menegaskan tidak mendengar perkataan itu.
"Tidak mulia, saya tidak mendengar," ujar pasangan suami istri yang merupakan orangtua saksi R (15), teman D.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.