TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengeluhkan keadaan dekat tempat tinggal mereka.
Sebab, terdapat aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, sekitar 300-500 meter dengan permukiman terdekat.
Aktivitas pembuangan sampah di sana menimbulkan bau tak sedap sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Ketua RT setempat, Ruslan, mengatakan bahwa aktivitas pembuangan sampah di dekat wilayahnya sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.
Berkaitan dengan pengelolaan sampah di sana, Ruslan mengaku tidak tahu siapa yang mengoordinasinya.
Menurut pengamatannya, mayoritas sampah yang berada di TPS ilegal itu dimanfaatkan oleh pemulung dan pengepul.
"Saya juga enggak mengerti, tapi mayoritas yang ada di sana itu pemulung dan pengepul. Mereka itu memang usahanya itu dari sampah," jelas Ruslan saat ditemui di kediamannya, Senin (19/6/2023).
Ruslan menambahkan, lokasi TPS ilegal itu saat ini melayani sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga hingga pasar.
Baca juga: Penampakan TPS Ilegal di Pondok Ranji yang Dikeluhkan Warga, Dikelilingi Bedeng Pemulung
Namun, lokasi itu awalnya hanya sebagai tempat para pemulung untuk mengepul barang bekas.
"Sekarang-sekarang ini yang masuk ke sana itu sampah pasar. Jadi, ada keluhan bau dari masyarakat sekitar," ucap Ruslan.
Lebih lanjut, Ruslan mengatakan bahwa kegiatan pembuangan sampah di TPS ilegal itu sudah harus dihentikan karena kondisi permukiman sudah agak padat.
"Jadi situasi saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah," kata Ruslan.
Karena aktivitas pembuangan sampah dirasa semakin mengganggu, sejumlah warga menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan.
Baca juga: Warga Pondok Ranji Surati Dinas LH, Keluhkan TPS Ilegal Dekat Permukimannya
"Sudah disampaikan, kemarin dari pemda dan lurah sudah meninjau ke lokasi. Itu mereka datang karena ada reaksi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas itu," ucap Ruslan.
Setidaknya ada 50 warga yang melampirkan KTP-nya untuk melayangkan surat permohonan penutupan TPS liar kepada DLH Tangerang Selatan pada 8 Juni 2023 lalu.