TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menutup permanen lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Adapun TPS ilegal yang dimaksud berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Menurut dia, setidaknya ada enam lapak yang sudah ditutup dan dipastikan sudah tak akan beroperasi kembali.
"Iya itu sudah (ditutup permanen). Enam lapak sudah ditutup sama kami, sudah enggak operasi lagi mereka. Jadi tinggal satu lapak lagi ini akan segera kami tutup," kata Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Penampakan TPS Ilegal di Pondok Ranji yang Dikeluhkan Warga, Dikelilingi Bedeng Pemulung
Setelah lapak-lapak itu sudah ditutup, Dinas LH Tangerang Selatan baru akan mengangkut sampah-sampah yang menumpuk di beberapa titik bidang lahan kosong tersebut.
"Setelah itu, nanti sampah-sampah yang sisanya harus kami angkut lagi. Saya sudah instruksi ke DLH untuk segera menindaklanjuti," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di lahan kosong dekat pemukiman mereka.
Aktivitas pembuangan sampah di sana menimbulkan bau tak sedap sehingga membuat warga terganggu.
Baca juga: Sederet Masalah Sampah yang Bikin Jengkel Warga di Jabodetabek, termasuk TPS Ilegal Pondok Ranji
Jarak lahan kosong itu hanya sekitar 300-500 meter dengan permukiman terdekat.
Menurut Ketua RT setempat, Ruslan, aktivitas pembuangan sampah di sana sudah berlangsung puluhan tahun.
Namun, mengingat kondisi pemukiman sudah agak padat, kegiatan pembuangan sampah di TPS tersebut sebaiknya dihentikan.
"Jadi situasi saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah," kata Ruslan saat ditemui di kediamannya, Senin (19/6/2023).
Menurut Ruslan, lokasi TPS ilegal saat ini melayani sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga hingga pasar.
Baca juga: Keluh Warga di Pondok Ranji, Bertahun-tahun Hidup Dekat Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Padahal, lokasi itu awalnya hanya sebagai tempat para pemulung untuk mengepul barang bekas.
"Sekarang-sekarang ini yang masuk ke sana itu sampah pasar. Jadi ada keluhan bau dari masyarakat sekitar," ucap Ruslan.
Berdasar hal itu, warga setempat akhirnya mengeluhkan bau yang dihasilkan dari TPS ilegal tersebut.
Ruslan melanjutkan, warganya kemudian menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti keluhan mereka.
"Sudah disampaikan, kemarin dari pemda dan lurah sudah meninjau ke lokasi. Itu mereka datang karena ada reaksi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas itu," ucap Ruslan.
Berkaitan dengan pengelolaan sampah di sana, Ruslan enggak mau mengungkapkan siapa yang mengoordinasinya.
Dalam pengamatannya, mayoritas sampah yang berada di TPS ilegal itu dimanfaatkan oleh pemulung dan pengepul.
"Saya juga enggak mengerti, tapi mayoritas yang ada di sana itu pemulung dan pengepul. Mereka itu memang usahanya itu dari sampah," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.