Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Memohon Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Kompas.com - 19/06/2023, 20:59 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, bersimpuh di hadapan jaksa usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Indrajana, Senin (19/6/2023).

Evelyne memohon kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan supaya melakukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan bos perusahaan swasta itu.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Evelyn bersimpuh lebih dari dua menit seraya meminta dan meyakinkan sang jaksa untuk mengabulkan permintaannya.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Hukuman Raden Indrajana Penganiaya Anak Lebih Rendah dari Tuntutan

"Tolong Pak. Ajukan banding atas vonis yang dibacakan," ujar Evelyn sambil berkaca-kaca.

Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh kemudian memintanya untuk berdiri.

Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.

Di lain sisi, jauh sebelum bersimpuh, Evelyn sempat berdiam diri setelah Majelis Hakim membacakan vonis di ruang sidang dua.

Ia pun terbujur kaku, kemudian terjatuh dan sikunya menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.

Baca juga: Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya

Evelyn yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.

Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.

Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin

Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

Megapolitan
Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com