JAKARTA, KOMPAS.com - Keyla Evelyne Yasir menangis sejadi-jadinya saat mengetahui mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), Evelyne terjatuh hingga menghantam bangku di ruang sidang.
Ia menangis dan tak henti memohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan.
Evelyne mengaku putusan itu tidak adil karena pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap dua anak mereka hingga sang anak trauma.
“Itu sangat tidak adil. Mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia?” ujar Evelyn sambil menangis.
“Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka? Trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil," imbuh dia.
Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana yang Pukul Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara
Bos perusahaan swasta itu disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya, KR (12) dan KA (10). Sang istri juga pernah menjadi sasaran kekerasan.
Disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di sidang perdana pada Rabu (12/4/2023) bahwa Indrajana melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya karena hal sepele.
Anak bungsunya, KA, pernah dipukul di bagian kepala dan ditendang karena bersuara terlalu keras saat sedang mengikuti sekolah online hingga Indrajana merasa terganggu.
"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.
Indrajana keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.
"Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi," ujar jaksa.
Baca juga: Sering Marah-marah, Raden Indrajana Juga Disebut Kerap Mencaci Anaknya
Lalu, KR juga pernah menjadi sasaran amukan Indrajana karena status WhatsApp.
"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," kata jaksa.
Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.