Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya

Kompas.com - 19/06/2023, 20:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyla Evelyne Yasir menangis sejadi-jadinya saat mengetahui mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), Evelyne terjatuh hingga menghantam bangku di ruang sidang.

Ia menangis dan tak henti memohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan.

Evelyne mengaku putusan itu tidak adil karena pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap dua anak mereka hingga sang anak trauma.

“Itu sangat tidak adil. Mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia?” ujar Evelyn sambil menangis.

“Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka? Trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil," imbuh dia.

Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana yang Pukul Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara

Kekejaman Raden Indrajana

Bos perusahaan swasta itu disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya, KR (12) dan KA (10). Sang istri juga pernah menjadi sasaran kekerasan.

Disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di sidang perdana pada Rabu (12/4/2023) bahwa Indrajana melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya karena hal sepele.

Anak bungsunya, KA, pernah dipukul di bagian kepala dan ditendang karena bersuara terlalu keras saat sedang mengikuti sekolah online hingga Indrajana merasa terganggu.

"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Indrajana keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.

"Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi," ujar jaksa.

Baca juga: Sering Marah-marah, Raden Indrajana Juga Disebut Kerap Mencaci Anaknya

Lalu, KR juga pernah menjadi sasaran amukan Indrajana karena status WhatsApp.

"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," kata jaksa.

Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com