Salin Artikel

Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyla Evelyne Yasir menangis sejadi-jadinya saat mengetahui mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), Evelyne terjatuh hingga menghantam bangku di ruang sidang.

Ia menangis dan tak henti memohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan.

Evelyne mengaku putusan itu tidak adil karena pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap dua anak mereka hingga sang anak trauma.

“Itu sangat tidak adil. Mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia?” ujar Evelyn sambil menangis.

“Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka? Trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil," imbuh dia.

Kekejaman Raden Indrajana

Bos perusahaan swasta itu disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya, KR (12) dan KA (10). Sang istri juga pernah menjadi sasaran kekerasan.

Disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di sidang perdana pada Rabu (12/4/2023) bahwa Indrajana melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya karena hal sepele.

Anak bungsunya, KA, pernah dipukul di bagian kepala dan ditendang karena bersuara terlalu keras saat sedang mengikuti sekolah online hingga Indrajana merasa terganggu.

"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Indrajana keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.

"Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi," ujar jaksa.

Lalu, KR juga pernah menjadi sasaran amukan Indrajana karena status WhatsApp.

"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," kata jaksa.

Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.

Jaksa melanjutkan bahwa kekerasan tidak hanya ditujukan kepada sang anak. Indrajana disebut sering kali cekcok dengan Evelyn saat mereka masih berstatus suami istri.

Keributan yang terjadi pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.

Anak-anak Indrajana yang melihat kejadian itu hanya bisa meringkuk di lantai. Namun, KR malah terkena koper yang ikut dilempar sang ayah.

JPU pun menuntut Indrajana untuk dihukum penjara selama tiga tahun.

Namun, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih rendah.

Selain itu, Indrajana diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider hukuman penjara selama empat bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/20200941/tangis-evelyne-kala-raden-indrajana-hanya-divonis-2-tahun-penjara-minta

Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke