JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial B (52) ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi anak tirinya, IK (12), berulang kali sejak 2023 hingga 2024.
"Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka semenjak tahun 2023 sampai 2024," kata Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada awak media dalam rilis, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor
B melancarkan aksinya itu di rumahnya sendiri.
Ia menyetubuhi IK ketika istrinya sedang bekerja di luar rumah sebagai buruh cuci pakaian ketika sore hari.
"Ketika istrinya tidak ada di rumah, si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya (IK)," sambung Ari.
B juga mengaku menyetubuhi IK di malam hari ketika sang istri tertidur pulas.
IK yang masih kecil tidak berani melaporkan tindakan ayah tirinya kepada ibunya.
B juga sempat mengancam akan menyakiti IK jika mengadu kepada ibunya.
Baca juga: Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung
Selain itu, B juga mengiming-imingkan korban dengan uang Rp 5.000 agar mau mengikuti keinginannya.
"Kalau dia melaporkan ke ibunya akan dicelakailah, jadi memang setelah itu dikasih uang Rp 5.000," imbuh Ari.
Namun, setelah satu tahun berjalan, IK memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan B ke ibunya.
Sang ibu merasa shock saat mengetahui perbuatan B terhadap putrinya.
Ibu IK langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.