JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial NKD (46) memaksa anaknya, RH (16), meminum obat aborsi yang ia beli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, untuk menggugurkan kandungan.
Kini, penjual obat aborsi tersebut masih dalam proses pengejaran polisi.
"Terkait penjual obat masih kami kejar," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Namun, Armunanto tidak menjelaskan apakah penjualan obat aborsi di Pasar Pramuka memang banyak ditemui atau tidak.
Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil
Diberitakan sebelumnya, NKD merekam putrinya sendiri yang berinisial RH saat sedang disetubuhi pacar di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat.
Begitu RH hamil, NKD menyuruh putrinya tersebut untuk melakukan aborsi.
"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua
Polisi menyatakan, NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran.
Di awal kehamilan RH, NKD membelikan nanas muda untuk putrinya. Namun, kandungan RH ternyata tetap kuat.
Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan. Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Setelah obat penggugur kandungan tersebut dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi.
Baca juga: KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat
Obat itu ternyata langsung bereaksi ke tubuh RH, membuat perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Polisi menyebut bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir.
Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan. Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
Akibat perbuatannya, NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur serta dijerat pasal berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.