Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya

Kompas.com - 19/06/2023, 20:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyla Evelyne Yasir menangis sejadi-jadinya saat mengetahui mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), Evelyne terjatuh hingga menghantam bangku di ruang sidang.

Ia menangis dan tak henti memohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan.

Evelyne mengaku putusan itu tidak adil karena pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap dua anak mereka hingga sang anak trauma.

“Itu sangat tidak adil. Mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia?” ujar Evelyn sambil menangis.

“Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka? Trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil," imbuh dia.

Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana yang Pukul Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara

Kekejaman Raden Indrajana

Bos perusahaan swasta itu disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya, KR (12) dan KA (10). Sang istri juga pernah menjadi sasaran kekerasan.

Disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di sidang perdana pada Rabu (12/4/2023) bahwa Indrajana melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya karena hal sepele.

Anak bungsunya, KA, pernah dipukul di bagian kepala dan ditendang karena bersuara terlalu keras saat sedang mengikuti sekolah online hingga Indrajana merasa terganggu.

"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Indrajana keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.

"Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi," ujar jaksa.

Baca juga: Sering Marah-marah, Raden Indrajana Juga Disebut Kerap Mencaci Anaknya

Lalu, KR juga pernah menjadi sasaran amukan Indrajana karena status WhatsApp.

"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," kata jaksa.

Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.

Jaksa melanjutkan bahwa kekerasan tidak hanya ditujukan kepada sang anak. Indrajana disebut sering kali cekcok dengan Evelyn saat mereka masih berstatus suami istri.

Keributan yang terjadi pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.

Anak-anak Indrajana yang melihat kejadian itu hanya bisa meringkuk di lantai. Namun, KR malah terkena koper yang ikut dilempar sang ayah.

JPU pun menuntut Indrajana untuk dihukum penjara selama tiga tahun.

Namun, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih rendah.

Selain itu, Indrajana diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider hukuman penjara selama empat bulan.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com