JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi disebut sering marah-marah dan melontarkan cacian kepada kedua anak kandungnya.
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasin, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Dalam persidangan, Keyla mengatakan bahwa Indrajana melakukan hal itu ketika dirinya merasa terganggu, terutama usai mendengar keributan yang berasal dari suara anak-anaknya.
"Kalau berisik, terdakwa lempar barang dan bentak. Barang-barang apa yang di depannya, dia lempar, gelas, piring, HP," kata Keyla dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian
Karena tindakan kasar Indrajana itu, akhirnya sang anak mendapatkan luka memar.
"Kadang-kadang lempar barang-barang ke (arah) bawah, kadang-kadang ada juga yang terkena anak sampai berbekas (memar)," ujar Keyla.
Keyla juga mengungkapkan, amarah yang diluapkan Indrajana dilakukan secara verbal kepada anak-anaknya. Saat itu, Indrajaya bahkan sampai melontarkan kalimat cacian.
"Yang saya ingat bentak anak-anak dengan kata-kata kotor. Mohon maaf, an**ng, gob**," ucap dia.
Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Indrajana disebut memberikan pukulan ke bagian kepala dan tendangan yang mengarah ke badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.
Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Penasihat Hukum: Raden Indrajana Tak Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, perlakuan Indrajana sempat viral di media sosial. Evelyn yang merupakan mantan istrinya sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di media sosial pribadinya.
Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya. Dalam salah satu video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.