Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2023, 17:05 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan terhadap dua putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Sidang lanjutan ini beragenda pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya mantan istri Indrajana yang bernama Keyla Evelyne Yasir dan dua anak mereka yang merupakan korban.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sidang itu diawali dengan pemeriksaan Keyla di ruang sidang nomor dua. Sidang dimulai pukul 16.04 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang, Keyla disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan...

Sementara itu, terdakwa Indrajana tak hadir secara fisik, melainkan dihadirkan secara virtual dari tahanan.

Setelah pemeriksaan Keyla, majelis hakim rencananya langsung memeriksa kedua anak kandung Indrajana. Namun, sidang itu akan berlangsung tertutup.

Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Indrajana Murka, Koper Pun Melayang ke Arah Anak

Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tangis Ibu Mengingat 2 Anaknya Dianiaya Ayah yang Juga Bos Perusahaan: Itu Menyakitkan...

Sebagai informasi, unggahan soal perlakuan Indrajana sempat viral di media sosial. Keyla sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di akun media sosial pribadinya.

Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian warganet di jagat maya. Dalam salah satu video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Indrajana akhirnya ditangkap kepolisian pada 21 Januari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Korban 'Bullying' Senior, Siswa SMAN di Tebet Sampai Didatangi Pelaku ke Rumah

Jadi Korban "Bullying" Senior, Siswa SMAN di Tebet Sampai Didatangi Pelaku ke Rumah

Megapolitan
Bohongi Tenaga Medis RS Polri, Penganiaya Balita di Kramatjati Sebut Korban Terluka karena Terjatuh

Bohongi Tenaga Medis RS Polri, Penganiaya Balita di Kramatjati Sebut Korban Terluka karena Terjatuh

Megapolitan
Gelar Olah TKP, Polisi Cari Penyebab WN Jepang Tewas di Hotel Jaksel

Gelar Olah TKP, Polisi Cari Penyebab WN Jepang Tewas di Hotel Jaksel

Megapolitan
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Alami Luka Lebam

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Alami Luka Lebam

Megapolitan
D Hadiri Pemakaman Empat Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa Sambil Peluk Erat Boneka Hijau

D Hadiri Pemakaman Empat Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa Sambil Peluk Erat Boneka Hijau

Megapolitan
Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Bisa Dimintai Keterangan Polisi

Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Bisa Dimintai Keterangan Polisi

Megapolitan
Tabur Bunga di Makam Anaknya, Sang Ibu: Mama Ikhlas, Jaga Kakak...

Tabur Bunga di Makam Anaknya, Sang Ibu: Mama Ikhlas, Jaga Kakak...

Megapolitan
Wanita WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel

Wanita WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel

Megapolitan
Belasan Siswa SMAN di Tebet Jadi Korban 'Bullying' Senior, Dada hingga Kemaluan Dipukul

Belasan Siswa SMAN di Tebet Jadi Korban "Bullying" Senior, Dada hingga Kemaluan Dipukul

Megapolitan
Dikumpulkan Selama 13 Tahun, Tabungan Rp 49 Juta Punya Lansia di Ciracas Ludes Diambil Pelaku Hipnotis

Dikumpulkan Selama 13 Tahun, Tabungan Rp 49 Juta Punya Lansia di Ciracas Ludes Diambil Pelaku Hipnotis

Megapolitan
Kuasa Hukum Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Banyak yang Diceritakan Panca kepada Saya...

Kuasa Hukum Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Banyak yang Diceritakan Panca kepada Saya...

Megapolitan
Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Megapolitan
Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com