JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan terhadap dua putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Sidang lanjutan ini beragenda pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya mantan istri Indrajana yang bernama Keyla Evelyne Yasir dan dua anak mereka yang merupakan korban.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sidang itu diawali dengan pemeriksaan Keyla di ruang sidang nomor dua. Sidang dimulai pukul 16.04 WIB.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang, Keyla disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Indrajana tak hadir secara fisik, melainkan dihadirkan secara virtual dari tahanan.
Setelah pemeriksaan Keyla, majelis hakim rencananya langsung memeriksa kedua anak kandung Indrajana. Namun, sidang itu akan berlangsung tertutup.
Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Indrajana Murka, Koper Pun Melayang ke Arah Anak
Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tangis Ibu Mengingat 2 Anaknya Dianiaya Ayah yang Juga Bos Perusahaan: Itu Menyakitkan...
Sebagai informasi, unggahan soal perlakuan Indrajana sempat viral di media sosial. Keyla sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di akun media sosial pribadinya.
Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian warganet di jagat maya. Dalam salah satu video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Indrajana akhirnya ditangkap kepolisian pada 21 Januari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.