JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, bersimpuh di hadapan jaksa usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Indrajana, Senin (19/6/2023).
Evelyne memohon kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan supaya melakukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan bos perusahaan swasta itu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Evelyn bersimpuh lebih dari dua menit seraya meminta dan meyakinkan sang jaksa untuk mengabulkan permintaannya.
"Tolong Pak. Ajukan banding atas vonis yang dibacakan," ujar Evelyn sambil berkaca-kaca.
Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh kemudian memintanya untuk berdiri.
Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.
Di lain sisi, jauh sebelum bersimpuh, Evelyn sempat berdiam diri setelah Majelis Hakim membacakan vonis di ruang sidang dua.
Ia pun terbujur kaku, kemudian terjatuh dan sikunya menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.
Evelyn yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.
Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.
Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/20595721/mantan-istri-raden-indrajana-bersimpuh-di-hadapan-jaksa-memohon-ajukan