JAKARTA, KOMPAS.com - AMR (16), menjadi korban pencabulan ayah tiri berinisial AS. Peristiwa itu terjadi saat korban masih berusia 12 tahun.
Ayah kandung korban, AM (41) menyatakan, peristiwa pencabulan sebenarnya sudah diketahui oleh ibu kandung korban beberapa jam setelah kejadian.
Namun, ibu kandung AMR memilih untuk menutup-nutupi peristiwa itu.
"Mantan istri sudah lama tahu. Bisa dibilang selang beberapa jam setelah kejadian. Tapi mungkin diselesaikan secara kekeluargaan. Maaf-maafan dan segala macam. Jadi disimpan rapih-rapih sama mereka," ujar AM saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
AM mengungkapkan, aduan sang anak kepada dirinya bermula ketika bahtera rumah tangga AS dan sang mantan istri terguncang.
AMR juga disebut didorong oleh sang ibu untuk bercerita soal peristiwa penganiayaan.
"Jadi, faktor pendorong (AMR untuk bercerita peristiwa pencabulan ke AM) itu dari ibunya. Ibunya bilang, kayaknya ini harus diketahui oleh saya sebagai bapak kandung," ungkap dia.
Akibat pencabulan yang dilakukan AS, korban turut mengalami trauma berkepanjangan.
AMR diketahui tak bisa melupakan peristiwa itu sampai saat ini.
"Selalu membekas di dalam ingatan dan kemarin sudah ada hasil visum ya, dari psikiaternya menyarankan ke saya supaya konseling lagi ke dia," ungkap AM.
"Anak saya katanya perlu diajak mengobrol lebih dalam lagi guna membantu menghilangkan bebannya," lanjut dia.
Baca juga: Tahu Anaknya Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung: Sementara Tinggal dengan Saya supaya Tenang
Diberitakan sebelumnya, AMR dicabuli ayah tirinya pada 2019 lalu.
Hal itu terungkap setelah korban buka suara kepada ayahnya.
"Peristiwanya sudah terjadi pada 2019, tetapi anak saya baru mengaku telah mendapat perlakuan tidak pantas dua hari lalu," ungkap AM.
Insiden pencabulan, lanjut AM, terjadi ketika sang anak tinggal dengan ayah tirinya di Pasar Minggu.