Darwis menuturkan bahwa pelaku yang merasa tidak terima dengan perbuatan MBP memutuskan untuk mengejar korban.
Pelaku mengejar MBP dengan maksud untuk menghentikannya namun korban justru ditabrak dan dilindas.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Darwis.
Lokasi korban terjatuh lalu dilindas mobil pelaku terjadi di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Menurut Lois Bunga Lestasi (26) yang merupakan adik korban, kakaknya mengalami luka berat di bagian dada yang membuatnya meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Pengendara Motor Dilindas hingga Tewas di Cakung, Polisi Periksa Ibu Pelaku Sebagai Saksi
Ia menjelaskan, korban sebenarnya masih bernapas ketika tiba di rumah sakit namun kondisinya meraung. Lois yang tiba di rumah sakit sudah melihat kakaknya dalam kondisi mengenaskan, dan sudah dilakukan resusitasi.
"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," kata Lois kepada Kompas.com, di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan hukuman OD bisa diperberat apabila terbukti melarikan diri. OD diduga melarikan diri usai mencelakai MBP pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas Dilindas di Cakung Patah Tulang Rusuk hingga Tembus ke Paru-paru
"Cari profil psikologisnya, bagaimana kecenderungan perilakunya dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Pelaku diduga marah besar setelah MBP memecahkan kaca spionnya. Sebelum memecahkan kaca, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
Hal ini menunjukkan pelaku menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya atas peristiwa yang terjadi.
(Penulis: Firda Janati, Rizky Syahrial, Larissa Huda | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.