Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban yang Dilindas di Cakung Kecewa Pelaku Dijerat UU LLAJ, Polisi Akhirnya Kaji Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 18/06/2023, 08:18 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban MBP (30) merasa kecewa lantaran pengendara mobil yang melindas MBP di bilangan Cakung, Jakarta Timur, hanya dikenai pasal lalu lintas.

Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29), mengatakan bahwa keluarganya terkejut mendengar penjelasan polisi soal hal itu.

"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal. Karena memang Pak Iptu Darwis (Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur) juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas usai pemakaman korban di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023).

"Tapi kenapa yang dikenakan hanya pasal lalu lintas, itu yang kami sayangkan," tambah dia.

Baca juga: Kronologi Penabrakan Pengendara Motor di Cakung: Berawal dari Senggolan, Cekcok, lalu Pelaku Lindas Korban

Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa. Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.

Oleh karena itu, pihak keluarga tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku berinisial OD dengan pasal pembunuhan.

"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340, tapi kami menganalisis saja," ujar kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing.

Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Pelaku

Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Polda Metro kaji pasal pembunuhan

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023). Ia menyampaikan, pelaku tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan menyerahkan diri tetapi ditangkap. KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023). Ia menyampaikan, pelaku tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan menyerahkan diri tetapi ditangkap.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kini penyidik sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan MBP.

"Ini kami sedang lakukan, gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.

"Kami lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kami lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," jelas Doni.

"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini, (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.

Baca juga: Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung karena Korban Pecahkan Kaca Spionnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com