Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penabrakan Pengendara Motor di Cakung: Berawal dari Senggolan, Cekcok, lalu Pelaku Lindas Korban

Kompas.com - 17/06/2023, 15:20 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor berinisial MBP (30) tewas usai ditabrak mobil yang dikemudikan OD di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan, peristiwa bermula saat kendaraan keduanya bersenggolan di jalan raya. Kemudian, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

"Ini yang memicunya adalah perselisihan atau percekcokan pada saat di jalan. Jadi dari kedua belah pihak antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal," ujar Doni saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Pengendara Motor Dilindas hingga Tewas di Cakung, Polisi Periksa Ibu Pelaku Sebagai Saksi

Berdasarkan keterangan pelaku, MBP memecahkan kaca spion mobilnya setelah berselisih dengannya. OD yang tak terima, seketika naik pitam atas perbuatan korban.

"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan. Kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion," jelas Doni.

OD lalu mengejar MBP menggunakan mobilnya. Dari sanalah insiden tabrakan maut berlangsung. Pelaku menabrak dan melindas MBP hingga tewas.

"Kemungkinan besarnya masih kami dalami, ini kan baru pengakuan dari tersangka ya. Jadi ada senggolan lah ya, antara motor dengan mobil yaitu pelaku dgn korban. Kemudian karena emosi, dikejar, dan terjadilah kecelakaan," imbuh dia.

Kini, pelaku OD telah ditahan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Pelaku

Doni memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Peluang dijerat pasal pembunuhan

Sementara ini, ucap Doni, penyidik tengah mendalami apakah OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Oleh sebab itu, penyidik melakukan gelar perkara kembali terhadap kasus yang menewaskan MBP.

"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," papar Doni.

Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, insiden itu awalnya ditangani pasal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bukan Menyerahkan Diri, Pengemudi yang Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung Ditangkap di Rumah

Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.

"Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," tutur Doni.

"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com