JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.
Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI.
"Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Michael menjelaskan, kenaikan upah PJLP baru bisa dilakukan setelah pembahasan APBD Perubahan. Dalam rapat anggaran itu, nantinya akan diputuskan anggaran untuk gaji para PJLP.
Baca juga: BPKD Sebut Gaji PJLP Tak Sesuai UMP 2023 Bukan karena Heru Budi Belum Teken Kepgub
"Secara pengalokasian anggaran kami akan bicarakan dengan legislatif pada saat pembahasan APBDP," ucap Michel.
Namun, Michael meyakini DPRD DKI akan menyetujui anggaran untuk merapel kekurangan gaji tahun ini.
"Saya yakin untuk kepentingan rakyat banyak kita sama-sama setuju mengusulkan hal yang terbaik penyelesaiannya," ucap Michael.
Michael sebelumnya menyatakan kenaikan gaji bagi PJLP DKI yang belum sesuai UMP 2023 akan segera dilakukan.
Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.
Baca juga: Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Pemprov DKI Janji Akan Naik Setelah APBD Perubahan
Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael.
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.