Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Pemprov DKI Janji Akan Naik Setelah APBD Perubahan

Kompas.com - 23/06/2023, 14:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kenaikan gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera dilakukan.

Untuk diketahui, semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, kekurangan dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu dilakukan setelah pembahasan APBD 2023.

"Iya (dibayar dan gaji dinaikan setelah) APBD Perubahan. Itu akan kita masukkan komponen yang Rp4,9 sesuai dengan UMP 2023 dengan menghitung sesuai dengan kontrak," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Heru Budi Belum Tanda Tangani Kepgub

Michael mengatakan, pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai dengan nilai UMP tahun 2023 terjadi karena masalah sistem dalam penginputan.

"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael.

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," ucap Michael.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyebut gaji pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 karena masih ada persoalan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Banyak PJLP Ngadu Gaji Masih di Bawah UMP 2023

Menurut Mujiyono, pencairan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023 itu karena Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait kenaikan upah itu belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Kepgub (soal kenaikan gaji) itu belum ditandatangani oleh Pj," ujar Mujiyono usai rapat komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Mujiyono tak dapat menjelaskan alasan Heru yang belum menandatangani Kepgub terkait kenaikan gaji PJLP di DKI Jakarta.

Ia mengaku akan membahas prihal kenaikan gaji PJLP dalam waktu dekat agar nominal yang diterima sesuai dengan UMP 2023.

"Katanya tadi dari Inspektorat (Kepgub) sudah ada di mejanya Pak Gubernur, tapi belum ditandatangani. Katanya Inspektorat seperti itu," ucap Mujiyono.

"Itu yang kita perjuangkan. Kita desak supaya segera keluar," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com