JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin menyoroti gaji pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang sampai saat ini belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023, yakni Rp 4,9 juta.
Ia mengaku banyak menerima aduan dari PJLP terkait gaji yang tidak sesuai UMP 2023.
"Ada beberapa yang mengadu ke saya (soal gaji) belum naik, karena sebelumnya Gubernur katanya UMP 2023 Rp 4,9 juta, tapi ternyata pas cek gaji, mereka masih (menerima) Rp 4,6 juta," ujar Syarifudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Bakal Naikkan Gaji PJLP Sesuai UMP 2023
Syarifudin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, keputusan gubernur (kepgub) terkait kenaikan gaji PJLP telah selesai dibuat.
Namun, kepgub terkait gaji PJLP setara UMP 2023 belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Iya, belum ditandatangani sama Pak Pj Gubernur. Mungkin lagi dicari bagaimana skemanya sesuai dengan aturan agar tidak ada kesalahan," kata Syarifudin.
Syarifudin meminta Heru Budi tak mengeluarkan pernyataan apa pun, termasuk soal aturan gaji, sebelum membahasnya dengan DPRD DKI.
"Saya sih berharap Gubernur kalau ada mau kenaikan, kami dikasih tau. Jadi jangan statement dulu, baru dilaksanakan. Tapi harus programkan dulu, proses. Kalau oke dan anggaran ada, kemudian di DPRD dibahas, dinaikkan anggarannya, baru bicara ke media," kata Syarifudin.
Baca juga: PJLP DKI Masih Digaji dengan UMP 2022, DPRD DKI: Ini Kesalahan Fatal
Sebelumnya, Heru Budi memastikan bakal menaikkan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023.
"Ya kami akan sesuaikan nanti," ujar Heru menanggapi gaji PJLP yang besarannya masih mengikuti UMP 2022, Senin (12/6/2023).
Kendati demikian, Heru belum menjelaskan secara terperinci kapan penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta dilaksanakan.
Heru hanya mengatakan bahwa upah para PJLP akan dinaikkan sesuai UMP DKI Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta.
"Ya nanti sesuai dengan UMR 2023 ya, sesuai UMR," kata Heru.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta pada 2023. Sebelumnya, pada 2022, UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.