JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan soal gaji pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang besarannya tak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Inggard Joshua menjelaskan, para PJLP saat ini masih menerima gaji sebesar Rp 4,6 juta. Setara dengan UMP DKI Jakarta pada 2022. Padahal UMP di Jakarta sudah dinaikkan menjadi Rp 4,9 juta pada 2023.
"Kenapa sudah berlaku UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta, Gubernur DKI Jakarta disodorkan UMP yang masih 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut dia, kebijakan UMP DKI Jakarta 2023 berlaku untuk seluruh pekerja di Ibu Kota, termasuk PJLP. Dengan begitu, perlu penyesuaian besar gaji pegawai ketika ada perubahan UMP.
Baca juga: Saat Petugas PJLP DKI Berharap Upahnya Sesuai UMP 2023, tapi Pemprov Belum Beri Kepastian
"Tentu saja tidak akan mungkin yang namanya PJLP itu di bawah UMP. Karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta, khususnya UMP Rp 4,9 juta itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata Inggard.
Sebagai informasi, sejumlah petugas PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum menerima kenaikan gaji hingga kini. Salah satunya adalah petugas PJLP bernama Zaenal Abidin (36).
Zaenal yang sehari-hari bekerja sebagai petugas Sudin Pertamanan Jakarta Selatan mengaku belum menerima kenaikan gaji sesuai UMP.
Selama 2023, Zaenal hanya menerima gaji sesuai UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.
Dia mendengar kabar, sisa gaji yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp 300.000 per bulan, akan dirapel.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Mengapa Upah PJLP Tak Ikuti UMP 2023
"Belum. Katanya mau dirapel, tapi sampai bulan ini belum terbayar ke kami," ujar Zaenal saat ditemui di sela pekerjaannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
"Tahun ini kan katanya naik dari Rp 4,6 juta jadi Rp 4,9 juta, saya masih terima gajinya sama seperti tahun kemarin. Sisanya mau dirapel gitu, hanya belum tahu pasti naiknya kapan," tambah dia.
Memasuki bulan Mei, Zaenal dan teman-teman PJLP lainnya belum mendapatkan kabar terbaru soal pembayaran sisa gaji mereka.
Para petugas PJLP hingga kini masih menunggu hak mereka cair.
Baca juga: Upah PJLP Belum Ikuti UMP 2023, Sekda DKI: Kami Sedang Merumuskan
"Gosipnya bulan April ya, ini sudah masuk bulan Mei belum ada kabar lagi. Apalagi teman-teman PJLP sedang menunggu gaji ini," tutur Zaenal.
Zaenal sangat mengharapkan kenaikan gaji UMP 2023. Sebab, biaya kebutuhan semakin mahal.
"Ya kalau dibilang kurang, memang kurang tercukupi. Harga kebutuhan naik, terus sedangkan gaji belum naik juga," kata Zaenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.