JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memanggil pemilik untuk dimintai keterangan terkait rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang disewakan menjadi indekos.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Retno Sulistyaningrum mengatakan, faktor ekonomi menjadikan alasan pemilik menyewakan rumah itu.
"Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian kepada pihak lain yang dipasarkan melalui sosmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya," ujar Retno, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Tak Beri Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 yang Sewakan Unitnya Jadi Indekos
Retno mengemukakan, pemilik juga berniat untuk menghentikan KPR hunian itu dan telah mencari informasi mengenai prosedurnya kepada Bank DKI cabang Matraman.
"Atas keterangan yang diberikan, UPDP DPRKP telah menyampaikan informasi akan konsekuensi dari penghentian KPR fasilitasi pembiayaan perolehan rumah (FPPR) ini bila diajukan sebelum masa tenornya berakhir," ucap Retno.
Sebelumnya, pemilik rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang menyewakan unitnya menjadi indekos memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Retno menjelaskan, unit rumah DP Rp 0 diketahui milik sepasang suami istri bernama Herlan dan Khalidiyah Nafisah.
Herlan yang mewakili istrinya memenuhi panggilan Dinas PRKP untuk menjelaskan soal penyewaan rumahnya pada Jumat (23/6/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Pemilik Rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa Akui Sewakan Unitnya jadi Indekos
"Saudara Herlan selaku mengakui kesalahan karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa atau indekos yang diupload sejak 16 juni 2023," ujar Retno.
Menurut Retno, Herlan dan keluarganya ingin menyewakan unit rumahnya karena sudah tidak lagi dihuni. Sebab, Herlan bersama istrinya tak lagi rutin tinggal di rumah tersebut.
Selama ini, keluarga Herlan tinggal di rumah orangtuanya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orangtuanya di Cipulir Jakarta Selatan," kata Retno.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, rumah dengan DP Rp 0 dilarang disewakan.
Baca juga: Pemprov DKI Janji Tindak Pemilik Rumah DP Rp 0 jika Terbukti Sewakan Unit sebagai Tempat Kos
Dia menyebutkan bahwa program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta.
Heru menyatakan hal itu setelah beredar video yang memasarkan unit rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sebagai rumah kos.
Video itu menampilkan visual ruangan di unit rumah DP Rp 0 yang disewakan untuk menjadi rumah kos.
Dalam video itu, terlihat seisi rumah, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik.
Video itu juga dilengkapi dengan voice over (VO) yang menjelaskan fasilitas yang bakal didapat penyewa.
Terkait hal ini, Dinas PRKP DKI Jakarta menyatakan bakal menelusuri dan meminta keterangan pemilik unit rumah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.