JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak memberikan sanksi kepada pemilik atau penerima manfaat rumah DP Rp 0 yang disewakan menjadi indekos.
Penerima manfaat program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini sebelumnya telah memenuhi panggilan DPRKP DKI Jakarta pada Jumat (23/6/2023) siang.
"Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada penerima manfaat karena yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk menempati huniannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPRKP DKI, Retno Sulistyaningrum, Jumat.
Retno mengatakan, pemilik rumah itu dalam keterangannya mengaku sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan dengan alasan biaya hidup yang semakin besar.
Baca juga: Pemilik Rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa Akui Sewakan Unitnya jadi Indekos
Alasan itu juga yang membuat pemilik berniat menyewakan huniannya sebagai indekos yang dipasarkan melalui media sosial.
"Atas kondisi ini, yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian itu dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman," kata Retno.
Sebelumnya, pemilik rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang menyewakan unitnya menjadi indekos memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Retno menjelaskan, unit rumah DP Rp 0 diketahui milik sepasang suami istri bernama Herlan dan Khalidiyah Nafisah.
Herlan yang mewakili istrinya memenuhi panggilan Dinas PRKP untuk menjelaskan soal penyewaan rumahnya pada Jumat (23/6/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI Janji Tindak Pemilik Rumah DP Rp 0 jika Terbukti Sewakan Unit sebagai Tempat Kos
"Saudara Herlan mengakui kesalahan karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa atau indekos yang diupload sejak 16 Juni 2023," ujar Retno.
Menurut Retno, Herlan dan keluarganya ingin menyewakan unit rumahnya karena sudah tidak lagi dihuni. Sebab, Herlan bersama istrinya tak lagi rutin tinggal di rumah tersebut.
Selama ini, keluarga Herlan tinggal di rumah orangtuanya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orangtuanya di Cipulir Jakarta Selatan," kata Retno.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, rumah dengan DP Rp 0 dilarang disewakan.
Dia menyebutkan bahwa program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta.
Baca juga: Saat Rumah Dp 0 Disulap Jadi Kosan, Penyewa Mengaku sebagai Saudara Pemilik Unit
Heru menyatakan hal itu setelah beredar video yang memasarkan unit rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sebagai rumah kos.
Video itu menampilkan visual ruangan di unit rumah DP Rp 0 yang disewakan untuk menjadi rumah kos.
Dalam video itu, terlihat seisi rumah, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik.
Video itu juga dilengkapi dengan voice over (VO) yang menjelaskan fasilitas yang bakal didapat penyewa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.