Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pengendali dan Pengedar Sabu "Home Industry" di Apartemen Cengkareng

Kompas.com - 23/06/2023, 20:32 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memburu tiga pelaku berinisial X, Y, dan Z yang berperan menjadi pengendali dan pengedar narkoba "home industry".

Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang diproduksi di unit Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berujar, pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menangkap para pelaku.

Baca juga: Polisi Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis yang Dikendalikan oleh Napi

"Yang pertama adalah DPO X. Ini kaitannya dengan tersangka satu, HR, dia yang mengendalikan tersangka HR," kata Jean dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jumat (23/6/2023).

X berperan menyerahkan bahan baku pembuatan sabu kepada HR. Setelah menerima bahan tersebut, tersangka HR lantas memproduksi sabu di dalam unit apartemen yang disewanya.

Kemudian DPO Y dan DPO Z, yang mengendalikan tersangka RP (49) si pengedar sabu. Jean menyebut, Y merupakan WN Iran, sedangkan Z adalah WNI.

Baca juga: Saat Digerebek, Pekerja Home Industry Ganja Sintetis Sedang Pesta Sabu

Jean menyampaikan, dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh X yang juga WN Iran. X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu.

"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.

HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada RP. Dia menjelaskan, penangkapan HR dilakukan pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian menangkap RP.

"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," terang dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com