JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memburu tiga pelaku berinisial X, Y, dan Z yang berperan menjadi pengendali dan pengedar narkoba "home industry".
Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang diproduksi di unit Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berujar, pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menangkap para pelaku.
Baca juga: Polisi Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis yang Dikendalikan oleh Napi
"Yang pertama adalah DPO X. Ini kaitannya dengan tersangka satu, HR, dia yang mengendalikan tersangka HR," kata Jean dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jumat (23/6/2023).
X berperan menyerahkan bahan baku pembuatan sabu kepada HR. Setelah menerima bahan tersebut, tersangka HR lantas memproduksi sabu di dalam unit apartemen yang disewanya.
Kemudian DPO Y dan DPO Z, yang mengendalikan tersangka RP (49) si pengedar sabu. Jean menyebut, Y merupakan WN Iran, sedangkan Z adalah WNI.
Baca juga: Saat Digerebek, Pekerja Home Industry Ganja Sintetis Sedang Pesta Sabu
Jean menyampaikan, dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh X yang juga WN Iran. X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu.
"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.
HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada RP. Dia menjelaskan, penangkapan HR dilakukan pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian menangkap RP.
"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," terang dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.