Salin Artikel

Pemprov DKI Tak Beri Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 yang Sewakan Unitnya Jadi Indekos

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak memberikan sanksi kepada pemilik atau penerima manfaat rumah DP Rp 0 yang disewakan menjadi indekos.

Penerima manfaat program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini sebelumnya telah memenuhi panggilan DPRKP DKI Jakarta pada Jumat (23/6/2023) siang.

"Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada penerima manfaat karena yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk menempati huniannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPRKP DKI, Retno Sulistyaningrum, Jumat.

Retno mengatakan, pemilik rumah itu dalam keterangannya mengaku sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan dengan alasan biaya hidup yang semakin besar.

Alasan itu juga yang membuat pemilik berniat menyewakan huniannya sebagai indekos yang dipasarkan melalui media sosial.

"Atas kondisi ini, yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian itu dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman," kata Retno.

Sebelumnya, pemilik rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang menyewakan unitnya menjadi indekos memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

Retno menjelaskan, unit rumah DP Rp 0 diketahui milik sepasang suami istri bernama Herlan dan Khalidiyah Nafisah.

Herlan yang mewakili istrinya memenuhi panggilan Dinas PRKP untuk menjelaskan soal penyewaan rumahnya pada Jumat (23/6/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saudara Herlan mengakui kesalahan karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa atau indekos yang diupload sejak 16 Juni 2023," ujar Retno.

Menurut Retno, Herlan dan keluarganya ingin menyewakan unit rumahnya karena sudah tidak lagi dihuni. Sebab, Herlan bersama istrinya tak lagi rutin tinggal di rumah tersebut.

Selama ini, keluarga Herlan tinggal di rumah orangtuanya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orangtuanya di Cipulir Jakarta Selatan," kata Retno.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, rumah dengan DP Rp 0 dilarang disewakan.

Dia menyebutkan bahwa program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta.

Heru menyatakan hal itu setelah beredar video yang memasarkan unit rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sebagai rumah kos.

Video itu menampilkan visual ruangan di unit rumah DP Rp 0 yang disewakan untuk menjadi rumah kos.

Dalam video itu, terlihat seisi rumah, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik.

Video itu juga dilengkapi dengan voice over (VO) yang menjelaskan fasilitas yang bakal didapat penyewa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/20341531/pemprov-dki-tak-beri-sanksi-pemilik-rumah-dp-rp-0-yang-sewakan-unitnya

Terkini Lainnya

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke