JAKARTA, KOMPAS.com - Tante dari Anastasia Pretya Amanda (19), Arinta, tak terima apabila jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa sang keponakan untuk menjadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Tidak serta-merta bisa jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi kesehatannya," ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Oleh karena itu, Arinta meminta jaksa untuk bersurat kepada pihak rumah sakit. Sebab, pihaknya tidak bisa membaca rekam medis perihal kesehatan Amanda.
"Ini kan berkas banyak sekali ya dan semua bahasa kedokteran. Nah, kami enggak bisa menjelaskan, yang bisa dokter," tutur dia.
"Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit supaya jelas," lanjut Arinta.
Diberitakan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi Amanda di dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Sebut RS Siloam Cegah Tim Dokternya Bertemu Amanda Mantan Pacar Mario Dandy
Jaksa bahkan meminta Amanda untuk dihadirkan secara paksa ke persidangan.
"Izin Yang Mulia, untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, karena semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.
Amanda awalnya dijadwalkan untuk bersaksi pada hari ini, setelah batal hadir pada sidang sebelumnya. Namun, Amanda lagi-lagi tidak hadir dengan alasan masih di rumah sakit.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," ungkap jaksa.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Dukung Permintaan Jaksa untuk Panggil Paksa Amanda
Padahal, menurut jaksa, Amanda tidak memiliki rekam medis yang jelas.
Selain itu, jaksa menyebut tim dokternya tidak diperbolehkan oleh Rumah Sakit Siloam, tempat Amanda dirawat, untuk memeriksa yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pihak JPU tidak bisa memastikan apakah Amanda benar-benar menderita sakit batu ginjal.
"Rekam medis itu (milik Amanda) diteliti oleh tim dokter dari jaksa dan ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," tutur JPU.
"Kemarin tim jaksa juga sudah ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan dokternya (Amanda), tetapi mereka malah dengan beralasan tidak bisa memberikan rekam medis. Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi amanda ini. Namun, pada akhirnya kami tidak bisa bertemu," imbuh jaksa.
Adapun Amanda mestinya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/6/2023). Namun, Amanda mangkir dengan alasan masih dirawat di rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.