Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Dukung Permintaan Jaksa untuk Panggil Paksa Amanda

Kompas.com - 27/06/2023, 13:26 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19).

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, dan kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, kompak mendukung permohonan jaksa.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh JPU supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini," ujar Andreas di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, kesaksian Amanda begitu penting untuk membuktikan surat dakwaan yang dibaca oleh jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut RS Siloam Cegah Tim Dokternya Bertemu Amanda Mantan Pacar Mario Dandy

Sebab, kebenaran harus dihadirkan dalam persidangan ini.

"Untuk membuktikan dakwaan dari penuntut umum, maka Amanda harus dihadirkan. Karena kebenaran harus dimunculkan dalam perkara ini," lanjut Andreas.

Sementara itu, Happy menilai kehadiran Amanda bisa menyingkap tabir yang masih tertutup.

Amanda disebut bisa menghadirkan fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap sebelumnya.

"Kami setuju dengan pendapat dari jaksa, persidangan ini adalah dalam rangka untuk memaparkan fakta-fakta persidangan sebagaimana adanya. Selama ini masih ada hal-hal berseliweran yang mungkin belum sesuai fakta. Oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," tutur Happy.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Diberitakan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi Amanda secara paksa ke persidangan.

"Izin Yang Mulia untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.

Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih di rumah sakit.

"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," ungkap jaksa.

Padahal, menurut jaksa, pihak Amanda tidak memiliki rekam medis yang jelas.

Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang

Selain itu, tim dokter pihak JPU disebut tidak diperbolehkan oleh Rumah Sakit (RS) Siloam, RS tempat Amanda dirawat, untuk memeriksa yang bersangkutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com